![]() |
| bebas rokok |
VionaSite - Di Indonesia sebenernya bisa dibilang telat kalo di bandingin ama negara - negara yang lain. contohnya saja di negara Arab Saudi, sudah menerapkan ini dari sekitar 4 tahun yang lalu. yah dari pada gak sama sekali.
Hari
ini, aturan pencantuman gambar rokok di kemasan resmi diberlakukan.
Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI dr Lily S Sulistyowati, MM,
menyatakan bahwa jumlah perusahaan rokok yang ikut mencantumkan bahaya
rokok lewat gambar dan tulisan terus meningkat."Beberapa hari
lalu baru 41 perusahaan rokok yang sudah mendaftarkan diri ikut
peraturan ini. Sekarang menurut data dari BPOM sudah ada 56. Kemudian
juga kemarin baru 208 merek rokok yang sudah mendaftarkan diri, sekarang
sudah 326 merek. Sementara, di Indonesia sendiri ada 672 perusahaan
rokok dari 3.363 merek rokok," katanya usai membuka acara Pemberlakuan
Kemasan Rokok Bergambar di salah satu mall di Jakarta, (24/6/2014).
"Ini kan yang penting perusahaan besar rokok di Indonesia sudah menunjukan kepatuhan. Jadi, ya kami positif thinking semua, (produsen rokok) pada ikut. Mungkin sekarang ada beberapa perusahaan rokok butuh waktu menarik rokok yang dijual secara ritel," terangnya
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline
<kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.
baca artikel tentang berita kesehatan lainnya


0 Response to " Industri Rokok Indonesia Telat Patuhi PHW "
Post a Comment